KPK: Bendahara Demokrat Balikpapan Penadah Uang Suap Bupati PPU

Jum'at, 14 Januari 2022 - 05:00 WIB
loading...
KPK: Bendahara Demokrat Balikpapan Penadah Uang Suap Bupati PPU
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Nur Afifah diduga menampung uang suap dari Abdul Gafur. Uang suap itu, disimpan di rekening milik Nur Afifah yang mana sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).

”Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,” kata Alex.

Alex mengatakan bahwa uang suap yang diterima oleh Abdul Gafur berasal dari proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

Atas proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan Plt Muliadi (MI), Edi Hasmoro (EH), dan Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

Alex juga mengatakan, Muliadi, Edi dan Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan pribadi Abdul Gafur.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)