Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan Rp1,4 Miliar

Jum'at, 14 Januari 2022 - 00:50 WIB
loading...
Kronologi OTT Bupati...
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang telah mentersangkakan Abdul Gafur dan lima orang lainnya. Mereka yakni sebagai pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).

Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM);Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).

Awal mulanya, pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut diantaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada Selasa 11 Januari 2022 di bertempat di salah satu café di kota Balikpapan dan didaerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dimana diduga atas perintah Agus Gafur melalui orang kepercayaannya Nis Puhadi alias Ipuh (NP) melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

”Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM,” kata Alex.

Abdul Gafur lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan Abdul Gafur, Rizky (RK) dan mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

”Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut,” kata Alex

Atas perintah Abdul Gafur, kata Alex, Nur Afifah kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank milik pribadi. ”Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan NAB,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2829 seconds (0.1#10.140)