KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka
Kamis, 13 Januari 2022 - 23:11 WIB
loading...
KPK tetapkan Bupati Penajam Paser Utara tersangka dugaan korupsi gratifikasi suap. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terkait kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2022-2022.
Penetapan dilakukan usai tim KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
”KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AGM tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Resmi Berbaju Tahanan KPK
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni MI Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU; NA swasta Bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan AZ swasta
Penetapan dilakukan usai tim KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
”KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AGM tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Resmi Berbaju Tahanan KPK
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni MI Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU; NA swasta Bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan AZ swasta