Perubahan Warna Seragam Satpam Setelah Perpol Terbit

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:50 WIB
loading...
Perubahan Warna Seragam Satpam Setelah Perpol Terbit
Anggota Satpam saat bertugas mengenakan seragam baru yang mirip dengan seragam kepolisian di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/02/2021). FOTO/MPI/ADAM ERLANGGA
A A A
JAKARTA - Polri berencana kembali mengubah warna seragam Satpam dari cokelat muda menjadi krem. Namun perubahan resminya setelah diterbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

"Nah kapan itu rencananya akan diganti? tentu kalau itu jadi, akan dikeluarkan dulu peraturan kepolisian atau perpol, peraturan kepolisian yang mengatur tentang seragam Satpam dan efektifnya diberlakukan setahun setelah perpol nantinya terbentuk," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, rencana perubahan warga seragam Satpam lantaran dinilai sangat mirip dengan seragam Polri. Banyak masyarakat merasa bingung membedakan antara Polisi dan Satpam. "Jadi untuk membedakan pakaiannya rencananya lebih muda sedikit dari baju Polri, dengan celana tetap sama, cokelat muda atau agak krem begitu," ujar Ramadhan.



Warna seragam cokelat muda bagi Satpam sebenarnya belum terlalu lama diterapkan. Pasalnya, perubahan seragam Satpam itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Kapolri Jenderal Idham Azis kala itu menginstruksikan perubahan seragam Satuan Pengamanan atau Satpam menjadi warna cokelat muda. Seragam baru satpam ini serupa dengan milik kepolisian lengkap dengan pangkatnya di pundak.

Baca juga: Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Bakal Diubah Lagi Menjadi Krem
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)