Gerindra Minta Daftar Nama Pengusaha yang Ingin Pemilu 2024 Diundur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Kamrussamad meminta daftar nama pengusaha yang disebut menginginkan Pemilu 2024 diundur. Hal tersebut dikatakan Kamrussamad menanggapi klaim Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bahwa dunia usaha dunia usaha menginginkan Pemilu 2024 diundur.
"Bicara mengatasnamakan Pengusaha. Karena itu kita minta daftar nama-nama pengusaha yang minta Pemilu 2024 ditunda, agar bisa diperiksa kontribusinya terhadap pembangunan melalui sejarah pembayaran pajaknya," ujar Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, para pelaku usaha telah diberikan berbagai insentif kebijakan. Di antaranya, restrukturisasi pinjaman di perbankan hingga penjamin kredit modal usaha.
Kendati demikian, menurut dia, fenomena menteri menyiapkan strategi adalah hal biasa agar terselamatkan lagi di pemerintahan berikutnya jika rezim berganti. Namun, ia mengingatkan Kementerian Investasi dan BPKM adalah produk turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat.
"Mungkin dampak putusan MK tersebut membuat investor jadi wait and see realisasikan investasinya, maka Menteri Bahlil mencari perhatian baru dari Presiden Jokowi," pungkasnya.
"Bicara mengatasnamakan Pengusaha. Karena itu kita minta daftar nama-nama pengusaha yang minta Pemilu 2024 ditunda, agar bisa diperiksa kontribusinya terhadap pembangunan melalui sejarah pembayaran pajaknya," ujar Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, para pelaku usaha telah diberikan berbagai insentif kebijakan. Di antaranya, restrukturisasi pinjaman di perbankan hingga penjamin kredit modal usaha.
Kendati demikian, menurut dia, fenomena menteri menyiapkan strategi adalah hal biasa agar terselamatkan lagi di pemerintahan berikutnya jika rezim berganti. Namun, ia mengingatkan Kementerian Investasi dan BPKM adalah produk turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat.
"Mungkin dampak putusan MK tersebut membuat investor jadi wait and see realisasikan investasinya, maka Menteri Bahlil mencari perhatian baru dari Presiden Jokowi," pungkasnya.
(rca)