KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju menuding Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bermain kasus. Terdakwa penerima suap pengurusan perkara tersebut mengancam akan membongkar dugaan permainan kasus Lili di KPK sampai masuk penjara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara soal 'serangan' Stepanus Robin ke Lili Pintauli. Ali membela Lili dan menampik semua tudingan Stepanus Robin. Menurut Ali, keterangan Stepanus Robin soal Lili Pintauli tidak kuat. Sebab, Stepanus hanya mendengar pernyataan dari orang lain atau testimonium de auditu.
"Terdakwa (Stepanus Robin) hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial. Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
Ali tak menampik adanya sejumlah fakta lain yang terungkap di persidangan soal komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Ali juga mengamini munculnya nama Arief Aceh di sidang yang disebut-sebut merupakan pengacara yang dekat dengan Lili Pintauli.
"Namun demikian, fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," katanya.
Ali menyerang balik Stepanus Robin Pattuju. Ali menilai Stepanus Robin Pattuju kerap tidak mengakui perbuatannya telah menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di persidangan. Bahkan, Stepanus Robin dianggap Ali terkesan sengaja menutup-nutupi peran Azis Syamsuddin.
"Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," ujarnya.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bos
Ali meminta kepada Stepanus Robin Pattuju untuk memberikan keterangannya di persidangan, bukan justru berkoar-koar setelah sidang. Sebab, diberitahu Ali, apa yang disampaikan Stepanus di luar sidang tidak memiliki nilai pembuktian.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husein dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," katanya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju berjanji membantu KPK untuk membongkar dugaan permainan kasus Lili Pintauli Siregar. Syaratnya permohonan Justice Collaborator (JC) dikabulkan oleh KPK. Hal itu disampaikan Stepanus Robin melalui nota pembelaan atau pleidoi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara soal 'serangan' Stepanus Robin ke Lili Pintauli. Ali membela Lili dan menampik semua tudingan Stepanus Robin. Menurut Ali, keterangan Stepanus Robin soal Lili Pintauli tidak kuat. Sebab, Stepanus hanya mendengar pernyataan dari orang lain atau testimonium de auditu.
"Terdakwa (Stepanus Robin) hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial. Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
Ali tak menampik adanya sejumlah fakta lain yang terungkap di persidangan soal komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Ali juga mengamini munculnya nama Arief Aceh di sidang yang disebut-sebut merupakan pengacara yang dekat dengan Lili Pintauli.
"Namun demikian, fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," katanya.
Ali menyerang balik Stepanus Robin Pattuju. Ali menilai Stepanus Robin Pattuju kerap tidak mengakui perbuatannya telah menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di persidangan. Bahkan, Stepanus Robin dianggap Ali terkesan sengaja menutup-nutupi peran Azis Syamsuddin.
"Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," ujarnya.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bos
Ali meminta kepada Stepanus Robin Pattuju untuk memberikan keterangannya di persidangan, bukan justru berkoar-koar setelah sidang. Sebab, diberitahu Ali, apa yang disampaikan Stepanus di luar sidang tidak memiliki nilai pembuktian.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husein dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," katanya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju berjanji membantu KPK untuk membongkar dugaan permainan kasus Lili Pintauli Siregar. Syaratnya permohonan Justice Collaborator (JC) dikabulkan oleh KPK. Hal itu disampaikan Stepanus Robin melalui nota pembelaan atau pleidoi.
(abd)