KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin
Selasa, 21 Desember 2021 - 11:52 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dituding bermain kasus oleh mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju menuding Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bermain kasus. Terdakwa penerima suap pengurusan perkara tersebut mengancam akan membongkar dugaan permainan kasus Lili di KPK sampai masuk penjara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara soal 'serangan' Stepanus Robin ke Lili Pintauli. Ali membela Lili dan menampik semua tudingan Stepanus Robin. Menurut Ali, keterangan Stepanus Robin soal Lili Pintauli tidak kuat. Sebab, Stepanus hanya mendengar pernyataan dari orang lain atau testimonium de auditu.
"Terdakwa (Stepanus Robin) hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial. Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
Ali tak menampik adanya sejumlah fakta lain yang terungkap di persidangan soal komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Ali juga mengamini munculnya nama Arief Aceh di sidang yang disebut-sebut merupakan pengacara yang dekat dengan Lili Pintauli.
"Namun demikian, fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," katanya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara soal 'serangan' Stepanus Robin ke Lili Pintauli. Ali membela Lili dan menampik semua tudingan Stepanus Robin. Menurut Ali, keterangan Stepanus Robin soal Lili Pintauli tidak kuat. Sebab, Stepanus hanya mendengar pernyataan dari orang lain atau testimonium de auditu.
"Terdakwa (Stepanus Robin) hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial. Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
Ali tak menampik adanya sejumlah fakta lain yang terungkap di persidangan soal komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Ali juga mengamini munculnya nama Arief Aceh di sidang yang disebut-sebut merupakan pengacara yang dekat dengan Lili Pintauli.
"Namun demikian, fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," katanya.
Lihat Juga :