PKPU KSP Indosurya Berjalan, Pihak Terkait Diminta Lanjutkan Proposal Damai
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
"Tujuan PKPU itu berdamai yang kemudian disahkan atau di homologasi oleh pengadilan, sehingga terhindar dari yang namanya pailit. Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover atau kembali, baik waktunya cepat atau lambat," jelasnya.
Juniver yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) itu memaparkan, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana anggota koperasi Indosurya dalam menyelesaikan masalah gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan yang justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi itu sendiri.
"Karena itu saya menyesalkan adanya pihak pihak yang menginginkan proses ini berujung pailit. Sebab bukan hanya merugikan debitor, tetapi juga kreditor dalam hal ini anggota koperasi yang dananya bisa tidak kembali dan jauh dari tujuan PKPU ini," ungkap Juniver.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
Juniver yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) itu memaparkan, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana anggota koperasi Indosurya dalam menyelesaikan masalah gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan yang justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi itu sendiri.
"Karena itu saya menyesalkan adanya pihak pihak yang menginginkan proses ini berujung pailit. Sebab bukan hanya merugikan debitor, tetapi juga kreditor dalam hal ini anggota koperasi yang dananya bisa tidak kembali dan jauh dari tujuan PKPU ini," ungkap Juniver.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)
Lihat Juga :