Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Segera Diadili
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:22 WIB
loading...
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas dakwaan Andi Merya Nur.
"Hari ini (11/1) tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Dia menjelaskan, penahanan Andi akan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Tempat penahanannya untuk sementara waktu masih dititipkan pada Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap Proyek Hibah BNPB, KPK Ingatkan Sumpah Jabatan
"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
"Hari ini (11/1) tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Dia menjelaskan, penahanan Andi akan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Tempat penahanannya untuk sementara waktu masih dititipkan pada Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap Proyek Hibah BNPB, KPK Ingatkan Sumpah Jabatan
"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Lihat Juga :