Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Segera Diadili

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:22 WIB
loading...
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Segera Diadili
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas dakwaan Andi Merya Nur.

"Hari ini (11/1) tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Dia menjelaskan, penahanan Andi akan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Tempat penahanannya untuk sementara waktu masih dititipkan pada Rutan KPK pada gedung Merah Putih.



"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Andi bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK telah menetapkan Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla (AZR) tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Atas ulahnya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)