Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis 5 Bulan Penjara Ustaz Yahya Waloni
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 5 bulan penjara pada Ustaz M Yahya Waloni terkait kasus ujaran kebencian pada Selasa (11/1/2022) ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan piker-pikir untuk mengajukan banding.
"Jadi penuntut umum punya hak untuk menuntut, dan hak untuk memutuskan. Makanya tadi JPU, saya mewakili agar kami pikir-pikir. Nanti kami konsultasikan dengan pimpinan," ujar Jaksa Baringin Sianturi, Selasa (11/1/2022).
Menurut dia, pihaknya bakal menimbang putusan 5 bulan penjara Yahya Waloni yang dijatuhkan hakim dan mendiskusikannya dengan pimpinan. Tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ada (banding), semua kemumgkinan ada, nanti kami teliti lagi sejauh mana pertimbamgan majelis hakim, mana celah-celahnya. Kemungkinan kami ada banding, kemungkinan bisa terima," tuturnya.
Ustaz Yahya Waloni divonis lima bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh bulan.
"Jadi penuntut umum punya hak untuk menuntut, dan hak untuk memutuskan. Makanya tadi JPU, saya mewakili agar kami pikir-pikir. Nanti kami konsultasikan dengan pimpinan," ujar Jaksa Baringin Sianturi, Selasa (11/1/2022).
Menurut dia, pihaknya bakal menimbang putusan 5 bulan penjara Yahya Waloni yang dijatuhkan hakim dan mendiskusikannya dengan pimpinan. Tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ada (banding), semua kemumgkinan ada, nanti kami teliti lagi sejauh mana pertimbamgan majelis hakim, mana celah-celahnya. Kemungkinan kami ada banding, kemungkinan bisa terima," tuturnya.
Ustaz Yahya Waloni divonis lima bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh bulan.
(muh)