Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis 5 Bulan Penjara Ustaz Yahya Waloni
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:21 WIB
loading...
Jaksa mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 5 bulan penjara yang diterima Ustaz Yahya Waloni. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 5 bulan penjara pada Ustaz M Yahya Waloni terkait kasus ujaran kebencian pada Selasa (11/1/2022) ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan piker-pikir untuk mengajukan banding.
"Jadi penuntut umum punya hak untuk menuntut, dan hak untuk memutuskan. Makanya tadi JPU, saya mewakili agar kami pikir-pikir. Nanti kami konsultasikan dengan pimpinan," ujar Jaksa Baringin Sianturi, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Divonis Bersalah, Ini Pertimbangan Hakim
Menurut dia, pihaknya bakal menimbang putusan 5 bulan penjara Yahya Waloni yang dijatuhkan hakim dan mendiskusikannya dengan pimpinan. Tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ada (banding), semua kemumgkinan ada, nanti kami teliti lagi sejauh mana pertimbamgan majelis hakim, mana celah-celahnya. Kemungkinan kami ada banding, kemungkinan bisa terima," tuturnya.
Ustaz Yahya Waloni divonis lima bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh bulan.
"Jadi penuntut umum punya hak untuk menuntut, dan hak untuk memutuskan. Makanya tadi JPU, saya mewakili agar kami pikir-pikir. Nanti kami konsultasikan dengan pimpinan," ujar Jaksa Baringin Sianturi, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Divonis Bersalah, Ini Pertimbangan Hakim
Menurut dia, pihaknya bakal menimbang putusan 5 bulan penjara Yahya Waloni yang dijatuhkan hakim dan mendiskusikannya dengan pimpinan. Tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ada (banding), semua kemumgkinan ada, nanti kami teliti lagi sejauh mana pertimbamgan majelis hakim, mana celah-celahnya. Kemungkinan kami ada banding, kemungkinan bisa terima," tuturnya.
Ustaz Yahya Waloni divonis lima bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh bulan.
(muh)
Lihat Juga :