Ustaz Yahya Waloni Divonis Bersalah, Ini Pertimbangan Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menajtuhkan vonis lima bulan penjara pada Ustaz Yahya Waloni dalam mkasus ujaran kebencian, Selasa (11/1/2022) ini. Salah satu pertimbangan hakim menyatakannya bersalah adalah perbuatan Yahya berpontensi mengganggu hubungan antarumat beragama.
"Menimbang, hal yang memberatkan dapat menimbulkan perpecahan umat beragama," ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Meskipun begitu, hakim menimbang permohonan maaf Ustaz Yahya sebagai hal yang meringankan. Selain itu, sang pendakwah juga mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akhir Desember lalu JPU menuntut agar Ustaz Yahya dijatuhi hukuman tukuh bulan penjara.
"Menimbang, hal yang memberatkan dapat menimbulkan perpecahan umat beragama," ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Meskipun begitu, hakim menimbang permohonan maaf Ustaz Yahya sebagai hal yang meringankan. Selain itu, sang pendakwah juga mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akhir Desember lalu JPU menuntut agar Ustaz Yahya dijatuhi hukuman tukuh bulan penjara.
(muh)