Siang Ini, MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan Presidential Threshold Gatot Nurmantyo
Selasa, 11 Januari 2022 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan itu, Gatot juga turut mengutip pendapat Rizal Ramli yang menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold telah memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying). Dalam Pilpres 2009 silam, Rizal Ramli ditawari oleh salah satu parpol untuk berkontestasi dengan diharuskan membayar sebesar Rp1 triliun.
Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo
Menurut Gatot, seharusnya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden digolongkan sebagai close legal policy karena UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Sementara, berdasarkan preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi syarat; (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
"Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut: 1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum; 2. diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo
Menurut Gatot, seharusnya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden digolongkan sebagai close legal policy karena UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Sementara, berdasarkan preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi syarat; (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
"Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut: 1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum; 2. diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
(abd)
Lihat Juga :