Bahlil Klaim Pengusaha Minta Pemilu 2024 Diundur, Pengamat: Ada Kepentingan Apa?
Selasa, 11 Januari 2022 - 07:40 WIB
loading...
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa dunia usaha menginginkan agar Pemilu 2024 dapat diundur karena khawatir mengganggu proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa dunia usaha menginginkan agar Pemilu 2024 dapat diundur karena khawatir mengganggu proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Usulan ini menanggapi temuan survei yang ingin agar masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang hingga 2027.
Menanggapi pernyataan ini, Pengamat Politik Citra Institute Yusa Farchan berpandangan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 itu perintah konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 telah mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Baca juga: Bahlil Klaim Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Golkar: Itu Bisa Ganggu Komitmen Jokowi
"Artinya, wacana penundaan Pemilu dari 2024 ke 2027 dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum," ujar Yusa saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Menurut Yusa, jika ada yang menginginkan penundaan pemilihan presiden (Pilpres) dan perpanjangan masa jabatan Presiden, tentu hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi, UUD 1945. Padahal, pada Desember 2020 lalu pilkada serentak juga tetap dilaksanakan meskipun dunia usaha sedang mengalami goncangan berat akibat pandemi Covid-19.
"Jadi, kalau alasannya adalah kalangan pelaku usaha ingin agar pemerintah memprioritaskan recovery ekonomi, tentu tidak dengan cara memundurkan Pilpres dan memperpanjang masa jabatan Presiden," paparnya.
Menanggapi pernyataan ini, Pengamat Politik Citra Institute Yusa Farchan berpandangan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 itu perintah konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 telah mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Baca juga: Bahlil Klaim Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Golkar: Itu Bisa Ganggu Komitmen Jokowi
"Artinya, wacana penundaan Pemilu dari 2024 ke 2027 dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum," ujar Yusa saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Menurut Yusa, jika ada yang menginginkan penundaan pemilihan presiden (Pilpres) dan perpanjangan masa jabatan Presiden, tentu hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi, UUD 1945. Padahal, pada Desember 2020 lalu pilkada serentak juga tetap dilaksanakan meskipun dunia usaha sedang mengalami goncangan berat akibat pandemi Covid-19.
"Jadi, kalau alasannya adalah kalangan pelaku usaha ingin agar pemerintah memprioritaskan recovery ekonomi, tentu tidak dengan cara memundurkan Pilpres dan memperpanjang masa jabatan Presiden," paparnya.
Lihat Juga :