Era New Normal, Bappenas Kombinasikan Kerja dari Rumah dan Kantor
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:55 WIB
loading...
Kementerian PPN/Bappenas menerapkan kebijakan kombinasi kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO). Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Memasuki kenormalan baru atau new normal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas ) menerapkan kebijakan kombinasi kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO).
Jumlah pimpinan dan pegawai yang masuk kantor tidak lebih dari tiga puluh persen. “Pegawai yang ditugaskan untuk bekerja di kantor harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya yang berdomisili terdekat dari kantor serta yang tidak menggunakan transportasi umum. Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar yang kini tengah diterapkan di DKI Jakarta,” tutur Kepala Biro Umum Kementerian PPN/Bappenas Thohir Afandi, dalam keterangan resmi yang dikutip SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersiapkan antarjemput bus bagi pegawai yang tinggal di lokasi yang membutuhkan transportasi umum. Fasilitas ini disediakan bagi pegawai yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan membutuhkan transportasi umum.
Terdapat empat titik lokasi penjemputan bus di stasiun yang padat digunakan sejak 8 Juni 2020, yakni Stasiun Bogor, Bojonggede, Citayam, dan Depok. (Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Bantu Pesantren Jalankan Protokoler Kesehatan )
Thohir mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan, baik penambahan armada atau penambahan titik jemputan.
“Saat ini sudah ada beberapa usulan tambahan titik penjemputan. Kita hindarkan teman-teman dari transportasi yang berisiko tinggi,” tuturnya.
Demi mencegah penularan corona di area kerja, langkah preventif sekaligus strategi kuratif juga dilakukan.
Jumlah pimpinan dan pegawai yang masuk kantor tidak lebih dari tiga puluh persen. “Pegawai yang ditugaskan untuk bekerja di kantor harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya yang berdomisili terdekat dari kantor serta yang tidak menggunakan transportasi umum. Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar yang kini tengah diterapkan di DKI Jakarta,” tutur Kepala Biro Umum Kementerian PPN/Bappenas Thohir Afandi, dalam keterangan resmi yang dikutip SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersiapkan antarjemput bus bagi pegawai yang tinggal di lokasi yang membutuhkan transportasi umum. Fasilitas ini disediakan bagi pegawai yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan membutuhkan transportasi umum.
Terdapat empat titik lokasi penjemputan bus di stasiun yang padat digunakan sejak 8 Juni 2020, yakni Stasiun Bogor, Bojonggede, Citayam, dan Depok. (Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Bantu Pesantren Jalankan Protokoler Kesehatan )
Thohir mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan, baik penambahan armada atau penambahan titik jemputan.
“Saat ini sudah ada beberapa usulan tambahan titik penjemputan. Kita hindarkan teman-teman dari transportasi yang berisiko tinggi,” tuturnya.
Demi mencegah penularan corona di area kerja, langkah preventif sekaligus strategi kuratif juga dilakukan.
Lihat Juga :