Era New Normal, Bappenas Kombinasikan Kerja dari Rumah dan Kantor

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:55 WIB
loading...
Era New Normal, Bappenas...
Kementerian PPN/Bappenas menerapkan kebijakan kombinasi kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO). Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Memasuki kenormalan baru atau new normal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas ) menerapkan kebijakan kombinasi kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO).

Jumlah pimpinan dan pegawai yang masuk kantor tidak lebih dari tiga puluh persen. “Pegawai yang ditugaskan untuk bekerja di kantor harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya yang berdomisili terdekat dari kantor serta yang tidak menggunakan transportasi umum. Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar yang kini tengah diterapkan di DKI Jakarta,” tutur Kepala Biro Umum Kementerian PPN/Bappenas Thohir Afandi, dalam keterangan resmi yang dikutip SINDOnews, Rabu (10/6/2020).

Tak hanya itu, pihaknya juga mempersiapkan antarjemput bus bagi pegawai yang tinggal di lokasi yang membutuhkan transportasi umum. Fasilitas ini disediakan bagi pegawai yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan membutuhkan transportasi umum.

Terdapat empat titik lokasi penjemputan bus di stasiun yang padat digunakan sejak 8 Juni 2020, yakni Stasiun Bogor, Bojonggede, Citayam, dan Depok. (Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Bantu Pesantren Jalankan Protokoler Kesehatan )

Thohir mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan, baik penambahan armada atau penambahan titik jemputan.

“Saat ini sudah ada beberapa usulan tambahan titik penjemputan. Kita hindarkan teman-teman dari transportasi yang berisiko tinggi,” tuturnya.

Demi mencegah penularan corona di area kerja, langkah preventif sekaligus strategi kuratif juga dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Menkomdigi: WFH Bukan...
Menkomdigi: WFH Bukan Libur Tambahan, Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik
Dukung WFH ASN Setiap...
Dukung WFH ASN Setiap Jumat, PSI: Langkah Adaptif Siasati Geopolitik dan Masa Depan Digital
Penyesuaian Jam Kerja...
Penyesuaian Jam Kerja ASN, Menag: WFH Tak Boleh Kurangi Kualitas Layanan
Soroti WFH Bagi ASN,...
Soroti WFH Bagi ASN, Ketua DPR: Produktivitas Pelayanan Publik Harus Tetap Terjaga
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
BPS: Jumlah UMKM di...
BPS: Jumlah UMKM di Indonesia Capai 59 Juta Usaha Tahun 2023
Dari Konsumen ke Produsen,...
Dari Konsumen ke Produsen, RI Didorong Kuasai Teknologi Kebencanaan
Rekomendasi
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved