Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian, HP Disita Bareskrim

Selasa, 11 Januari 2022 - 00:57 WIB
loading...
Ferdinand Hutahaean...
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita handphone (HP) milik tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita handphone (HP) milik tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Barang bukti lain yang disita yakni dua keping DVD serta satu tangkapan layar cuitan yang dilaporkan.

"Barang buktinya ya dua keping DVD dan satu screenshot. Tadi juga dilakukan penyitaan terhadap handphone yang bersangkutan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).



Ramadhan mengatakan, untuk sementara ini pihaknya tidak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama. Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Sementara pasal itu (penistaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.



Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum Ferdinand Hutahaean akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Kejagung Terima Berkas...
Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim Polri
Edarkan Narkoba di Lapas...
Edarkan Narkoba di Lapas Balikpapan, Direktur Persiba Catur Adi Raup Rp241 Miliar dalam 2 Tahun
Eks Kapolres Ngada Jadi...
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
Polri: Pelaku Pengurangan...
Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Kasus Pengurangan Takaran...
Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Rekomendasi
Kesehatan Mat Solar...
Kesehatan Mat Solar Menurun sebelum Meninggal, Dibawa ke RS Gegara Batuk
Suasana Rumah Duka Mat...
Suasana Rumah Duka Mat Solar Mulai Ramai Dipadati Pelayat
4 Rukun Zakat Fitrah...
4 Rukun Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Simak Ya!
Berita Terkini
400 WNI Korban Eksploitasi...
400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Berhasil Keluar dari Myanmar
17 menit yang lalu
2 Oknum TNI Ditangkap,...
2 Oknum TNI Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan 3 Anggota Polres Way Kanan hingga Tewas
44 menit yang lalu
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
54 menit yang lalu
Talkshow Ramadan, Baznas-MNC...
Talkshow Ramadan, Baznas-MNC Sekuritas Ajak Masyarakat Berinvestasi Sambil Berbagi
56 menit yang lalu
Jadi Stafsus Menhan,...
Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Sampaikan LHKPN ke KPK
2 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto, Pangdam Udayana Baru usai Mutasi TNI Maret 2025
2 jam yang lalu
Infografis
Ryan Routh, Tersangka...
Ryan Routh, Tersangka yang Nyaris Bunuh Donald Trump dengan AK-47
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved