Bareskrim Polri Tahan Ferdinand Hutahaean Malam Ini?
Senin, 10 Januari 2022 - 23:12 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
(cip)
Lihat Juga :