Ketua KPK Paparkan 3 Strategi Pemberantasan Korupsi di Ubhara Jaya
Senin, 10 Januari 2022 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Ketua KPK Firli Bahuri saat kuliah umum menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh anak bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"UU No 30 tahun 2002 telah menjadi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dengan lahirnya KPK. Kenapa ini menjadi penting, karena tujuan negara yang diamanatkan untuk melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut aktif dalam menjaga ketertiban dunia, tidak akan terwujud, jika masalah korupsi masih terus ada," katanya.
Firli menyebut, demokrasi yang memiliki ruh transparansi dan akuntabilitas dapat menjadi mimpi buruk bagi koruptor karena tidak ada lagi ruang-ruang gelap yang dapat digunakan untuk korupsi. KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi di mana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Penyelidikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dimulai 2021
"Kamar Legislatif dalam penyusunan UU harus bebas dari korupsi, Kamar Eksekutif dalam pengesahan anggaran belanja negara, implementasi, pengesahan, maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi, Kamar Yudikatif, memastikan seluruh proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Terakhir kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi," kata Firli.
Tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. "Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya antikorupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara," katanya.
"UU No 30 tahun 2002 telah menjadi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dengan lahirnya KPK. Kenapa ini menjadi penting, karena tujuan negara yang diamanatkan untuk melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut aktif dalam menjaga ketertiban dunia, tidak akan terwujud, jika masalah korupsi masih terus ada," katanya.
Firli menyebut, demokrasi yang memiliki ruh transparansi dan akuntabilitas dapat menjadi mimpi buruk bagi koruptor karena tidak ada lagi ruang-ruang gelap yang dapat digunakan untuk korupsi. KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi di mana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Penyelidikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dimulai 2021
"Kamar Legislatif dalam penyusunan UU harus bebas dari korupsi, Kamar Eksekutif dalam pengesahan anggaran belanja negara, implementasi, pengesahan, maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi, Kamar Yudikatif, memastikan seluruh proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Terakhir kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi," kata Firli.
Tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. "Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya antikorupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara," katanya.
Lihat Juga :