Begini Cara dan Persyaratan Pemindahan Kartu Keluarga

Sabtu, 08 Januari 2022 - 07:16 WIB
loading...
Begini Cara dan Persyaratan...
Warga Kebun Sayur menerima data kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (3/9/2021). Foto/Dok.MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Pemindahan kartu keluarga ( KK ) biasanya diperlukan saat kita pindah tempat tinggal atau menikah. Tujuannya, untuk database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memperbaharui data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan KK.

Sedangkan cara mengurus surat pindah KK dimulai dari mencabut data di tempat tinggal yang lama, mengurus surat pindah KK, meminta surat pengantar dari RT dan RW. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, lalu ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan dan penerbitan KK baru.

Baca: Ingin Tahu Cara Mencari NIK KTP Berdasarkan Nama? Yuk Simak Faktanya



Selanjutnya, mendaftarkan pemindahan KK ke tempat yang baru. Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK dan membawa KK asli
- Fotokopi KTP dan membawa KTP asli
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang sudah berlegalisir (jika tidak ada maka bawa dokumen asli)
- Foto berukuran 3x4 dan 4x6 untuk sebagai cadangan bila diperlukan.

Baca: KTP-KK Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Gampang Mengurusnya

Berikut cara mengurus surat pindah KK yang dikutip dari laman Indonesia.go.id:
- Meminta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang baru
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, kalian harus ke kelurahan untuk mengisi formulir
- Setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, pergilah ke kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
- Selanjutnya mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal yang lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang telah disiapkan sebelumnya.
- Pada proses E-KTP yang lama, kalian akan ditarik atau diganti untuk menghindari dobel identitasnya
- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya kalian langsung dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Baca: Kemendagri Perbolehkan Pasangan Nikah Siri Bikin KK, Cuma Ada Syaratnya

Setelah data kalian di tempat lama sudah dicabut, kalian bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang ditinggali.

Berikut cara mengurus surat pindah datang pada domisili baru:
- Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal yang baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama dan KTP dan KK yang asli.
- Di kelurahan akan diberikan surat keterangan untuk di bawa ke kantor kecamatan
- Jika ingin pergi ke kecamatan, perlu membawa surat dan formulir tersebut untuk mendapatkan KK baru
- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu.

Baca: Mengapa KK Berbentuk Surat, Sementara SIM Berbentuk Kartu?

Untuk pengurusan pindah KK tidak dipungut biaya sama sekali, melainkan masing-masing daerah atau tempat tinggal memiliki prosedur yang berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang dalam pengurusan penerbitan KK.

MG10-Soraya Balqis
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Warga Baduy Korban Begal...
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit karena Tak Punya KTP, Pratikno: Kami Lacak Ya
MK Tolak Gugatan Soal...
MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
Hasto Sebut Identitas...
Hasto Sebut Identitas Kader PDIP Juga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Heboh KTP Warga Jakarta...
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP: Calon Tandingan yang Dibuat-buat
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved