Mensesneg: Jabatan Wakil Menteri Diisi Hanya Jika Diperlukan
Jum'at, 07 Januari 2022 - 22:56 WIB
loading...
Kendati telah diatur, Mensesneg Pratikno mengatakan jabatan wakil menteri tidak harus selalu diisi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan posisi wakil menteri dalam beberapa kementerian secara kelembagaan memang diatur. Tetapi ini tidak berarti bahwa jabatan itu harus selalu diisi. Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Pratikno menjelaskan posisi wakil menteri disiapkan untuk mengantisipasi tantangan perubahan situasi yang cepat.
"Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga," ujar Pratikno dalam siaran pers Sekretariat Presiden, Jumat (7/1/2022) malam.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri di Kementerian ESDM
Pratikno mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wakil menteri, maka posisi tersebut sudah ada. "Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," imbuhnya.
Terkait posisi sejumlah wamen yang kosong di beberapa kementerian, Pratikno mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Menurutnya, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.
"Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga," ujar Pratikno dalam siaran pers Sekretariat Presiden, Jumat (7/1/2022) malam.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri di Kementerian ESDM
Pratikno mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wakil menteri, maka posisi tersebut sudah ada. "Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," imbuhnya.
Terkait posisi sejumlah wamen yang kosong di beberapa kementerian, Pratikno mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Menurutnya, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.
Lihat Juga :