Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri di Kementerian ESDM

Senin, 22 November 2021 - 12:27 WIB
loading...
Jokowi Teken Perpres...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 97 Tahun 2021. Beleid ini mengatur adanya jabatan Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian ESDM. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021. Beleid ini mengatur adanya jabatan Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ).

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).

Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.

Baca juga: Ini Strategi Kementerian ESDM Penuhi Net Zero Emission di 2060

Ruang lingkup tugas wamen ialah membantu menteri dalam merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian ESDM. Wamen juga bertugas mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pejabat Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Perpres 97/2021 diteken Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Baca juga: Perpres Diteken, Jokowi Bakal Punya 16 Wakil Menteri
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Kejagung Ungkap Kewenangan...
Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Ada di ESDM
Raih Golden Leader 2026,...
Raih Golden Leader 2026, Wamenhaj Sentil Fenomena Konten Tanpa Isi
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved