Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri di Kementerian ESDM

Senin, 22 November 2021 - 12:27 WIB
loading...
Jokowi Teken Perpres...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 97 Tahun 2021. Beleid ini mengatur adanya jabatan Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian ESDM. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021. Beleid ini mengatur adanya jabatan Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ).

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).

Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.

Baca juga: Ini Strategi Kementerian ESDM Penuhi Net Zero Emission di 2060

Ruang lingkup tugas wamen ialah membantu menteri dalam merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian ESDM. Wamen juga bertugas mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pejabat Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Perpres 97/2021 diteken Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Baca juga: Perpres Diteken, Jokowi Bakal Punya 16 Wakil Menteri
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)