Satgas Covid-19 Evaluasi Setiap Minggu Pelarangan Negara yang Masuk Indonesia
Jum'at, 07 Januari 2022 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi kan sudah diatur sedemikian rupa, menutup WNA dari 14 Negara, sementara WNI dikarantina selama 10 dan 7 hari," tuturnya.
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Baca juga: Kasus Omicron Naik, Satgas Covid-19 Evaluasi Pelaksanaan PTM 100%
Keempat belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Baca juga: Kasus Omicron Naik, Satgas Covid-19 Evaluasi Pelaksanaan PTM 100%
Keempat belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
(kri)
Lihat Juga :