720 GB Catatan Medis Sejumlah RS Bocor, DPR Desak Kominfo Rampungkan RUU PDP
Jum'at, 07 Januari 2022 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Data Pasien Milik Kemenkes Bocor, Ini Kata Pakar Keamanan Siber
Legislator Dapil Yogyakarta ini juga mengingatkan agar Kominfo benar-benar menjaga aplikasi PeduliLindungi yang diklaim akan menjadi super apps, apalagi selama pandemi ini banyak terjadi kebocoran data terkait kesehatan. "Trend kebocoran data selama pandemi Covid-19 ini menyasar data-data kesehatan yang berharga. Maka kami ingatkan kembali, jaga dengan serius data-data di aplikasi PeduliLindungi, jangan lengah dan jumawa," tegasnya.
Sukamta juga menyoroti perihal kepercayaan publik. Karena dampak kebocoran data ini ialah turunnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah terkait keamanan data. Data yang bocor membuat masyarakat banyak mendapatkan pesan-pesan tidak jelas dan mengganggu sehingga kepercayaan dan keyakinan terhadap keamanan data dirinya berkurang.
Lebih dari itu, Sukamta mengingatkan Kominfo untuk segera menyelesaikan masalah krusial dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) khususnya mengenai lembaga perlindungan data. Perlu diketahui bahwa RUU PDP ini mandek karena Kominfo masih ngotot lembaga perlindungan data berada di bawah Menkominfo. Padahal saat ini saja Kominfo tidak punya kemampuan menangani permasalahan kebobolan data. "Kominfo harus berkaca, sadar kemampuan diri. Selain itu, banyak negara di dunia khususnya Eropa mengkhususkan sebuah lembaga perlindungan data yang independen bukan di bawah kementerian," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus kebocoran data di Indonesia selama 2021 di antaranya, eHAC, Sertifikat Vaksin Jokowi, KPAI, Bank Jatim, Database Polri. Dari beragam kasus tersebut, Kominfo telah menindak 43 kasus kebocoran data di Indonesia 2021, dengan 19 kasus berhasil diselesaikan sisanya masih di proses.
Legislator Dapil Yogyakarta ini juga mengingatkan agar Kominfo benar-benar menjaga aplikasi PeduliLindungi yang diklaim akan menjadi super apps, apalagi selama pandemi ini banyak terjadi kebocoran data terkait kesehatan. "Trend kebocoran data selama pandemi Covid-19 ini menyasar data-data kesehatan yang berharga. Maka kami ingatkan kembali, jaga dengan serius data-data di aplikasi PeduliLindungi, jangan lengah dan jumawa," tegasnya.
Sukamta juga menyoroti perihal kepercayaan publik. Karena dampak kebocoran data ini ialah turunnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah terkait keamanan data. Data yang bocor membuat masyarakat banyak mendapatkan pesan-pesan tidak jelas dan mengganggu sehingga kepercayaan dan keyakinan terhadap keamanan data dirinya berkurang.
Lebih dari itu, Sukamta mengingatkan Kominfo untuk segera menyelesaikan masalah krusial dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) khususnya mengenai lembaga perlindungan data. Perlu diketahui bahwa RUU PDP ini mandek karena Kominfo masih ngotot lembaga perlindungan data berada di bawah Menkominfo. Padahal saat ini saja Kominfo tidak punya kemampuan menangani permasalahan kebobolan data. "Kominfo harus berkaca, sadar kemampuan diri. Selain itu, banyak negara di dunia khususnya Eropa mengkhususkan sebuah lembaga perlindungan data yang independen bukan di bawah kementerian," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus kebocoran data di Indonesia selama 2021 di antaranya, eHAC, Sertifikat Vaksin Jokowi, KPAI, Bank Jatim, Database Polri. Dari beragam kasus tersebut, Kominfo telah menindak 43 kasus kebocoran data di Indonesia 2021, dengan 19 kasus berhasil diselesaikan sisanya masih di proses.
(cip)
Lihat Juga :