Polri Kirim SPDP Kasus Dugaan SARA ke Kejagung dan Ferdinand Hutahaean
Kamis, 06 Januari 2022 - 22:22 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejagung dan pihak Ferdinand Hutahaean. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak Ferdinand Hutahaean.
"Kemudian setelah dinaikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk ke Tahap Penyidikan
Ramadhan menjelaskan, pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa lima orang saksi dan lima ahli dalam proses pengusutan perkara tersebut. "Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari bahasa, sosiologi, pidana, agama, dan ITE," ujar Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak Ferdinand Hutahaean.
"Kemudian setelah dinaikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk ke Tahap Penyidikan
Ramadhan menjelaskan, pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa lima orang saksi dan lima ahli dalam proses pengusutan perkara tersebut. "Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari bahasa, sosiologi, pidana, agama, dan ITE," ujar Ramadhan.
Lihat Juga :