Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk ke Tahap Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean , ke tahap penyidikan.
Selain itu kata Ramadhan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.
"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE," ujar Ramadhan
Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, diantaranya dua keping CD atau DVD berisikan cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3. Lalu, satu eksemplar copy berkas yang berisi screenshot postingan dan retweet akun @FerdinandHaean3.
Sebelumnya, terkait perkara tersebut, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Ferdinand Hutahaean.
Laporan polisi sendiri dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Selain itu kata Ramadhan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.
"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE," ujar Ramadhan
Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, diantaranya dua keping CD atau DVD berisikan cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3. Lalu, satu eksemplar copy berkas yang berisi screenshot postingan dan retweet akun @FerdinandHaean3.
Sebelumnya, terkait perkara tersebut, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Ferdinand Hutahaean.
Laporan polisi sendiri dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
(maf)