Jokowi Tambah Jabatan Wamen di Kemendagri, Tjahjo: Tergantung Presiden Kapan Diisinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi kembali membuka posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021.
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, perpres yang berisi struktur wamen disiapkan oleh Kemenpan RB dan Setneg. Terkait keputusan kapan dan siapa yang mengisi, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Bahwa tugas Kemenpan RB dan Setneg mempersiapkan rancangan perpresnya dan perpres ditandatangani Bapak Presiden dulu bagi seluruh kementerian yang dianggap perlu oleh Bapak Presiden perlu diisi posisi wakil menteri. Soal kapan diisi dan siapa yang mengisi itu hak prerogatif Bapak Presiden, jangan dilihat kenapa masih kosong, semua tergantung Bapak Presiden kapan diisinya," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Tjahjo mengatakan, jabatan ini menambah panjang deretan kursi wakil menteri yang kosong. Misalnya, Wamensos, Wamen Ketenagakerjaan, dan bahkan Wamen Kemenpan RB. "Diisi siapa dan kapan, hal tersebut mutlak prerogatif Presiden. Menteri dan wamen kan jabatan politis, ya sah-sah saja. Semua tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik," kata Tjahjo.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021.
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, perpres yang berisi struktur wamen disiapkan oleh Kemenpan RB dan Setneg. Terkait keputusan kapan dan siapa yang mengisi, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Bahwa tugas Kemenpan RB dan Setneg mempersiapkan rancangan perpresnya dan perpres ditandatangani Bapak Presiden dulu bagi seluruh kementerian yang dianggap perlu oleh Bapak Presiden perlu diisi posisi wakil menteri. Soal kapan diisi dan siapa yang mengisi itu hak prerogatif Bapak Presiden, jangan dilihat kenapa masih kosong, semua tergantung Bapak Presiden kapan diisinya," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Tjahjo mengatakan, jabatan ini menambah panjang deretan kursi wakil menteri yang kosong. Misalnya, Wamensos, Wamen Ketenagakerjaan, dan bahkan Wamen Kemenpan RB. "Diisi siapa dan kapan, hal tersebut mutlak prerogatif Presiden. Menteri dan wamen kan jabatan politis, ya sah-sah saja. Semua tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik," kata Tjahjo.
(cip)