Jokowi Tambah Jabatan Wamen di Kemendagri, Tjahjo: Tergantung Presiden Kapan Diisinya
Kamis, 06 Januari 2022 - 14:08 WIB
loading...
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, keputusan kapan dan siapa yang mengisi jabatan wamen tergantung Presiden. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi kembali membuka posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021.
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Baca juga: Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wamendagri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, perpres yang berisi struktur wamen disiapkan oleh Kemenpan RB dan Setneg. Terkait keputusan kapan dan siapa yang mengisi, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021.
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Baca juga: Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wamendagri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, perpres yang berisi struktur wamen disiapkan oleh Kemenpan RB dan Setneg. Terkait keputusan kapan dan siapa yang mengisi, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
Lihat Juga :