Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara
Kamis, 06 Januari 2022 - 00:56 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, vonis majelis hakim terhadap Jimmy Sutopo tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, jaksa menuntut Jimmy Sutopo dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
Jimmy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp314,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dia juga didenda oleh majelis hakim sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Lukman juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Lukman terbukti terlibat korupsi pengelolaan dana Asabri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya. Putusan hakim terhadap Lukman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Lukman Purnomosidi dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sekadar informasi, majelis hakim telah lebih dulu menjatuhkan pidana bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja.
Keduanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
Jimmy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp314,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dia juga didenda oleh majelis hakim sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Lukman juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Lukman terbukti terlibat korupsi pengelolaan dana Asabri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya. Putusan hakim terhadap Lukman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Lukman Purnomosidi dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan. Sekadar informasi, majelis hakim telah lebih dulu menjatuhkan pidana bagi empat terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri; dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja.
Keduanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga :