Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pengamat Singgung soal Independensi

Selasa, 04 Januari 2022 - 05:44 WIB
loading...
A A A
Bahkan pada Pasal 30 Ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Berdasarkan berbagai aspek formal di atas, jelas terlihat posisi kelembagaan kepolisian di negara kita sangat kuat dan harus terus dijaga. Jangan sampai Polri kita di bawah sebuah kementerian," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Polri berada di bawah kementerian tersebut.

Usulan tersebut mendapat penolakan dari kalangan DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menentang usulan itu, sedangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkannya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)