Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK
Senin, 03 Januari 2022 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
Ridho menambahkan alasan lain yang membuat pihaknya mengajukan gugatan adalah tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024 dan pemilu serentak. Menurut dia, seharusnya MK bisa menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.
Ketiga, lanjut dia, bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen.
"Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas antidemokrasi yang harus kita ubah," ujarnya.
Ridho mengatakan Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tata Negara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara serta Denny Indrayana.
Ketiga, lanjut dia, bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen.
"Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas antidemokrasi yang harus kita ubah," ujarnya.
Ridho mengatakan Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tata Negara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara serta Denny Indrayana.
(zik)
Lihat Juga :