Wacana Polri di Bawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam
Senin, 03 Januari 2022 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, jika menambah kementerian baru, maka hal ini tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya ada perampingan birokrasi dan kelembagaan. Ditambah, berdasarkan undang-undang, jumlah kementerian hanya 34.
Baca juga: Lemhannas Usul Polri di Bawah Kementerian, Mahfud MD Persilakan Bertanya ke DPR
Untuk diketahui, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogyanya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.
Baca juga: Lemhannas Usul Polri di Bawah Kementerian, Mahfud MD Persilakan Bertanya ke DPR
Untuk diketahui, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogyanya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.
(abd)
Lihat Juga :