Wacana Polri di Bawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam
Senin, 03 Januari 2022 - 12:40 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan arahan pada Apel serentak Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Wacana Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri atau Dewan Keamanan Nasional yang dilontarkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo perlu dikaji mendalam, terutama terkait efektivitasnya.
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Profesor Suparji Ahmad mengatakan, jika kedudukan Polri di bawah kementerian, maka akan menimbulkan implikasi terkait dengan birokrasi. Sebab, Kemendagri sebagai sebuah kementerian yang sangat strategis akan mendapatkan tanggung jawab baru dalam konteks memberikan semacam manajemen di Kepolisian.
"Maka menurut saya struktur di bawah Kemendagri itu perlu dipertimbangkan tentang efektivitasnya. Artinya belum sampai kepada sebuah pilihan di bawah kementerian atau tidak,” kata Prof Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Lemhannas Usulkan Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Menurut Suparji, kajian mendalam sangat dibutuhkan. Mengingat, saat ini belum terdapat rasionalisasi Polri di bawah Kemendagri. Sebab, Polri yang memiliki fungsi penegak hukum bagaimana mekanismenya jika kemudian berada di bawah kementerian.
"Yang krusial adalah bagaimana dia sebagai penegak hukum yang diharapkan independen (tapi di bawah Kementerian)," katanya.
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Profesor Suparji Ahmad mengatakan, jika kedudukan Polri di bawah kementerian, maka akan menimbulkan implikasi terkait dengan birokrasi. Sebab, Kemendagri sebagai sebuah kementerian yang sangat strategis akan mendapatkan tanggung jawab baru dalam konteks memberikan semacam manajemen di Kepolisian.
"Maka menurut saya struktur di bawah Kemendagri itu perlu dipertimbangkan tentang efektivitasnya. Artinya belum sampai kepada sebuah pilihan di bawah kementerian atau tidak,” kata Prof Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Lemhannas Usulkan Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Menurut Suparji, kajian mendalam sangat dibutuhkan. Mengingat, saat ini belum terdapat rasionalisasi Polri di bawah Kemendagri. Sebab, Polri yang memiliki fungsi penegak hukum bagaimana mekanismenya jika kemudian berada di bawah kementerian.
"Yang krusial adalah bagaimana dia sebagai penegak hukum yang diharapkan independen (tapi di bawah Kementerian)," katanya.
Lihat Juga :