Pegiat Pemilu Ungkap 4 Masalah dalam Wawancara Seleksi KPU-Bawaslu
Minggu, 02 Januari 2022 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Ihsan menjelaskan, terdapat berbagai kebijakan dan tindakan anggota timsel selama wawancara berlangsung yang dapat menjauhkan dari upaya menghasilkan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana ditentukan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. "Setidak-tidaknya terdapat 4 permasalahan serius yang dianggap menyimpang selama proses wawancara berlangsung," ujarnya.
Pertama, kata Ihsan, timsel tidak berimbang dengan berlebihan memuji calon tertentu. Misalnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar menunjukkan kecenderungan pilihan kepada calon tertentu dengan memuji hal yang tidak berkaitan dengan pendalaman kapasitas dan integritas calon tersebut. Jika memang pujian tersebut bagian dari strategi mendalami calon seharusnya juga dilakukan secara merata kepada calon-calon yang lain.
"Apalagi terdapat berbagai kerja sama yang pernah dilakukan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umun dengan calon bersangkutan sebagaimana diakui Dirjen. Hal itu dapat menciptakan konflik kepentingan relasi kemandirian lembaga dan Kementerian Dalam Negeri di masa depan," kata Ihsan.
Kedua, Ihsan melanjutkan, timsel tidak mendalami isu krusial kepemiluan. Dalam melakukan pendalaman terhadap peserta, timsel tidak dapat menggali lebih dalam melalui pertanyaan lebih teknis kepemiluan.
Misalnya, terkait pemutakhiran daftar pemilih, penggunaan teknologi informasi dalam pemilu, ataupun mengenai refleksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. "Pendalaman tersebut tidak terjadi bahkan direspons tidak sesuai ketentuan UUD 1945, UU Pemilu dan peraturan-peraturan penyelenggara pemilu. Padahal pendalaman terhadap isu kepemiluan penting untuk memastikan kapasitas calon terkait isu pemilu, kepemiluan, dan demokrasi," ungkapnya.
Pertama, kata Ihsan, timsel tidak berimbang dengan berlebihan memuji calon tertentu. Misalnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar menunjukkan kecenderungan pilihan kepada calon tertentu dengan memuji hal yang tidak berkaitan dengan pendalaman kapasitas dan integritas calon tersebut. Jika memang pujian tersebut bagian dari strategi mendalami calon seharusnya juga dilakukan secara merata kepada calon-calon yang lain.
"Apalagi terdapat berbagai kerja sama yang pernah dilakukan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umun dengan calon bersangkutan sebagaimana diakui Dirjen. Hal itu dapat menciptakan konflik kepentingan relasi kemandirian lembaga dan Kementerian Dalam Negeri di masa depan," kata Ihsan.
Kedua, Ihsan melanjutkan, timsel tidak mendalami isu krusial kepemiluan. Dalam melakukan pendalaman terhadap peserta, timsel tidak dapat menggali lebih dalam melalui pertanyaan lebih teknis kepemiluan.
Misalnya, terkait pemutakhiran daftar pemilih, penggunaan teknologi informasi dalam pemilu, ataupun mengenai refleksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. "Pendalaman tersebut tidak terjadi bahkan direspons tidak sesuai ketentuan UUD 1945, UU Pemilu dan peraturan-peraturan penyelenggara pemilu. Padahal pendalaman terhadap isu kepemiluan penting untuk memastikan kapasitas calon terkait isu pemilu, kepemiluan, dan demokrasi," ungkapnya.
Lihat Juga :