120 Ilmuwan dan Staf Eijkman Tersingkir, BRIN Tawarkan 5 Opsi

Minggu, 02 Januari 2022 - 11:26 WIB
loading...
120 Ilmuwan dan Staf...
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan lima opsi yang disampaikan BRIN terkait nasib ilmuwan dan staf LBM Eijkman. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ), seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN. Pada 1 September 2021, BRIN menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN berdasarkan perpres tersebut.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, entitas Lembaga penelitian resmi berintegrasi dengan BRIN per 1 September 2021 lima. Kelimanya yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman . Peleburan ini berdampak pada 120 ilmuwan dan staf LBM Eijkman.

“Dengan terintegrasinya Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati,” kata Handoko dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Per 1 Januari 2022, Tim Waspada Covid-19 Eijkman Pamit

Dengan status ini, kata Handoko, para periset di LBM Eijkman dapat diangkat menjadi peneliti dengan mendapatkan segala hak finansialnya. Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus sebagai unit proyek di Kemenristek.

“Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi,” ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut Handoko, ternyata LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai solusi, BRIN memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing pegawai. Opsi-opsi tersebut juga telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.

Opsi pertama, PNS Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti. Opsi kedua, honorer Periset usia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021. Opsi ketiga, honorer Periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

Baca juga: Wawancara Khusus Kepala BRIN Laksana Tri Handoko: Swasta Harus Terlibat dalam Penelitian

Opsi keempat, honorer Periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi. Opsi kelima, honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

“Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa dari 160 peneliti dan staf di LBM Eijkman, 120 di antaranya harus kehilangan pekerjaan karena bukan berstatus sebagai PNS. Hal ini diungkapkan penulis sekaligus wartawan Ahmad Arif dalam akun Twitternya @aik_arif dalam sebuah utas.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BRIN dan UAG...
Sinergi BRIN dan UAG University Dorong Transformasi Manajemen Talenta Riset Nasional
Habermas dan Kenangan...
Habermas dan Kenangan Ruang Diskusi Mahasiswa
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, BRIN Jadi Dapur Riset Sinergi dengan Kementan dan Kemdiktisaintek
BRIN Prediksi Idulfitri...
BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
BRIN Perluas Kolaborasi...
BRIN Perluas Kolaborasi Global melalui Kedutaan Asing
Kepala BRIN Tekankan...
Kepala BRIN Tekankan Pendekatan Holistik Pencegahan Krisis Ekologis dan Bencana Alam
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Bohongi AS, Ilmuwan...
Bohongi AS, Ilmuwan Harvard Justru Bantu China Membangun 'Tentara Super'
10 Ilmuwan Nuklir AS...
10 Ilmuwan Nuklir AS Tewas Misterius, Trump Perintahkan Penyelidikan
Rekomendasi
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved