Himsataki Minta BP2MI Lakukan Sinkronisasi soal UU Perlindungan PMI

Rabu, 10 Juni 2020 - 08:48 WIB
loading...
Himsataki Minta BP2MI...
Himsataki meminta Kepala BP2MImelakukan sinkronisasi dengan (Kemenaker) mengenai pelaksanaan teknis operasional sistem pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai pelaksanaan teknis operasional sistem pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) .

Sebelumnya, dua asosiasi, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (ASPATAKI) mendukung kebijakan Kepala BP2MI Benny Ramdhani, di antaranya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, khususnya tentang pembiayaan.

Seperti diketahui, pada Pasal 30 Ayat 1 disebutkan, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Sementara Ayat 2 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

"Sikap kami dari Himsataki bukan tidak mendukung atas kebijakan Kepala BP2MI tersebut, akan tetap hemat kami sebagaimana tertera dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, frasa Pasal 30 adalah ‘cukup jelas’. Hal tersebut bermakna bahwa pembentuk undang-undang menganggap rumusan norma dalam batang tubuh tidak perlu diperjelas lagi karena dianggap sudah jelas," tutur Ketum Himsataki, Tegap Hardjadmo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Namun, kata Tegap, tidak ada salahnya BP2MI melihat dan mencari referensi tentang dokumen-dokumen pembahasan, naskah akademik, atau sistematika undang-undang berkenaan pasal tersebut agar tidak terjadi salah penafsiran atas pasal tersebut.

Dalam penafsiran Himsataki, lanjut dia, UU tersebut secara logika berada dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya, yakni mewujudkan kesatuan yang melahirkan pendelegasian kewenangan untuk mengatur lebih lanjut sesuatu hal dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Badan yang tujuannya adalah melindungi PMI atau calon PMI dan keluargaya sebagai subjek, dan bukan objek.

"Tidak ada salahnya BP2MI melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kementerian terkait dalam pelaksanaan dari UU tersebut," tuturnya.

(Baca juga: Jokowi Dukung Pemberantasan Pengiriman Pekerja Ilegal ke Luar Negeri )

Dia berharap kebijakan yang dikeluarkan dalam penyelengaraan dan pelaksanaan UU tersebut berjalan cepat, berintegritas, netral, transparan dan akuntabel.

Mengenai kebijakan BP2MI yang merujuk Pasal 30 Ayat 1 UU tersebut dan telah mendapat dukungan Apjati dan Aspataki, kata Tegap, pada prinsipnya Himsataki I mendukung.

Kendati demikian, perlu disertai evaluasi dan audit terhadap proses penempatan dan perlindungan yang berjalan saat ini serta mempertimbangkan bahwa masing-masing negara penempatan memiliki kebijakan yang berbeda terkait pembebanan biaya rekrutmen bagi pemberi kerja serta persaingan dengan negara pengirim lainnya.

"Kedua, jenis jabatan pekerjaan bagi calon PMI yang berbeda struktur biayanya, berbeda antara bekerja kepada perseorangan dan badan hukum, berbeda antara low skill, semi-skilled dan skilled," tuturnya.

Ketiga, ada transparansi dalam menyusun biaya penempatan sehingga pembebanan biaya kepada siapapun dianggap adil.

"Terakhir, risiko keuangan dalam hal pembebanan biaya," ujarnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Prabowo Puji Aksi Heroik...
Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Korsel
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Berita Terkini
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved