Jaksa Agung: 68 Jaksa Dikenakan Sanksi Berat Sepanjang 2021
Sabtu, 01 Januari 2022 - 23:40 WIB
loading...
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut 68 jaksa dikenakan sanksi berat sepanjang 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Selama 2021 sebanyak 68 insan Kejaksaan diberikan sanksi disiplin hukuman berat. Dari angka tersebut, sebanyak 24 diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam laporan akhir tahun yang disampaikan secara tertulis, Sabtu (1/1/2022). Burhanuddin juga menguraikan jenis hukuman berat lain yang diberikan kepada anggotanya.
Sejumlah hukuman berat tersebut di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada 4 orang.
Hukuman berat lainnya yakni pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 10 orang. Adapun pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 orang.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Sejumlah Pencapaian Kejagung Selama 2021
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam laporan akhir tahun yang disampaikan secara tertulis, Sabtu (1/1/2022). Burhanuddin juga menguraikan jenis hukuman berat lain yang diberikan kepada anggotanya.
Sejumlah hukuman berat tersebut di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada 4 orang.
Hukuman berat lainnya yakni pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 10 orang. Adapun pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 orang.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Sejumlah Pencapaian Kejagung Selama 2021
Lihat Juga :