Anggota Tim AHWA Buka-bukaan soal Keputusan Menag Yaqut Tetapkan Majelis Masyayikh

Sabtu, 01 Januari 2022 - 15:13 WIB
loading...
Anggota Tim AHWA Buka-bukaan...
Pengukuhan Majelis Masyayikh oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (30/12/2021), berbuntut polemik. FOTO/HUMAS KEMENAG
A A A
JAKARTA - Pengukuhan Majelis Masyayikh oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas , Kamis (30/12/2021) berbuntut polemik. Menag hanya memilih 9 dari 21 nama yang direkomendasikan tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), sehingga banyak nama yang dicoret.

Salah satu anggota Tim AHWA, KH Ahmad Taufiq A Rahman mengatakan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren bahwa ditegaskan Menteri Agama hanya bertugas menetapkan Majelis Masyayikh. Demi kemandirian yang menjadi ciri khas pesantren, proses pemilihan bakal calon anggota Majelis Masyayikh hingga penetapan sebagai calon untuk diserahkan ke Menag agar disahkan melalui keputusan menteri, sepenuhnya merupakan kewenangan AHWA.

Namun, menurut Ahmad Taufiq, menag telah melampaui kewenangannya dengan memilih sembilan orang dari 21 nama (semula 22) pilihan AHWA yang menyatakan bersedia menjabat Majelis Masyayikh.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Pengukuhkan 9 Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai PMA

"Betul, Menag yang memilih kesembilan nama itu, lalu menetapkan dan mengukuhkan mereka sebagai Majelis Masyayikh. Saya sangat kecewa dengan keputusan Menag yang mencoret sebagian besar nama yang kami sampaikan untuk dikukuhkan," kata Ahmad Taufiq A Rahman dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (01/01/2022).

Anggota Tim AHWA lainnya, KH Agus Budiman menceritakan proses panjang pemilihan Majelis Masyayikh. Tim ini berhasil menyeleksi bakal calon dan memilih 22 nama sebagai calon tetap Majelis Masyayikh. Lantaran ada satu calon yang menyatakan tak bersedia, akhirnya Tim AHWA menetapkan 21 nama. Sesuai peraturan, ke-21 nama inilah yang disampaikan AHWA kepada Menag.

Tugas Menag selanjutnya, sesuai peraturan, mestinya menetapkan calon yang diajukan AHWA sebagai anggota Majelis Masyayikh dengan jumlah minimal 9 dan maksimal 17 orang. "Namun, Menag bukannya menetapkan nama-nama calon yang disampaikan Tim AHWA, tapi malah memilih hanya sembilah nama," ujar Kiai Agus Budiman.

Baca juga: Profil Singkat Ustaz Yusuf Mansur yang Masuk dalam Majelis Masyayikh Pesantren

Sembilan nama itu pun hanya berasal dari kelompok atau unsur pesantren salafiyah, dengan menafikan keberadaan wakil dari pesantren khalafiyah (modern). Menurut Kiai Agus, sebetulnya Tim AHWA melalui musyawarah mufakat telah sepakat memutuskan agar jumlah anggota Majelis Masyayikh diambil maksimal, yaitu 17 orang. Alasannya, karena ini Majelis Masyayikh yang pertama, yang harus bekerja ekstra dalam menata organisasi dan membuat peraturan terkait penjaminan mutu pesantren.

Karena itu, pihaknya mengajukan 21 nama, agar Menag menetapkan 17 orang di antaranya. Namun yang terjadi, Menag malah memilih Majelis Masyayikh hanya terdiri sembilan orang, dengan menyingkirkan sebagian besar nama yang diajukan Tim AHWA.

Yang jauh lebih mengecewakan, kata Kiai Agus, Menag menabrak prinsip proporsionalitas yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, sehingga membuat keputusannya menyimpang. "Menag telah bertindak sektarian. Ini sungguh absurd dan keputusan sembrono," katanya.

Dalam rapat Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM), Kamis (30/12/2021), Sekjen FKPM KH Lukmanul Hakim menyatakan akan berjuang sekuat tenaga meluruskan keputusan Menag terkait Majelis Masyayikh. Jika Menag tak mencabut keputusannya, atau paling tidak memperbaikinya, bukan mustahil pihaknya atau pihak-pihak lain akan menggugatnya di pengadilan.

Ia menjelaskan, FKPM sungguh serius dalam membuat usulan nama-nama untuk dibawa Tim AHWA. Nama-nama itu telah digodog dan dibahas dalam beberapa kali rapat, dengan harapan Majelis Masyayikh dapat mengemban tugasnya yang berat meningkatkan mutu pesantren. Namun, dengan komposisi Majelis Masyayikh seperti sekarang yang tak melibatkan beragam unsur pesantren, Lukmanul Hakim mempertanyakan kesungguhan Kementerian Agama dalam meningkatkan dan menjamin mutu pesantren.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)