Kemenag Tegaskan Pengukuhkan 9 Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai PMA
Sabtu, 01 Januari 2022 - 12:42 WIB
loading...
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Ali Ramdhani. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Penetapan Majelis Masyayikh ditegaskan sudah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Hal ini dikatakan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Ali Ramdhani.
Baca juga: Soal Umrah, Kemenag Siapkan Surat Teguran untuk AMPHURI
Pada Pasal 69 diatur, Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.
Baca juga: Kemenag Sebut Generasi Milenial Agen Moderasi Beragama
"Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama," ucap Ali Ramdhani dikutip dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: Soal Umrah, Kemenag Siapkan Surat Teguran untuk AMPHURI
Pada Pasal 69 diatur, Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.
Baca juga: Kemenag Sebut Generasi Milenial Agen Moderasi Beragama
"Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama," ucap Ali Ramdhani dikutip dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (1/1/2022).
Lihat Juga :