Siapkan Dua Regulasi Pilkada, KPU: Salah Satunya Atur Protokol Kesehatan

Rabu, 10 Juni 2020 - 05:08 WIB
loading...
Siapkan Dua Regulasi...
Komisi Pemilihan Umum terus menuntaskan regulasi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. Hal ini mengingat pada pekan depan tahapan akan segera dimulai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuntaskan regulasi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. Hal ini mengingat pada pekan depan tahapan akan segera dimulai. Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa regulasi yang pertama berkaitan dengan tahapan, program dan jadwal.

(Baca juga: New Normal, Gugus Tugas Terbitkan Aturan dan Persyaratan Perjalanan Orang)

"Sekarang posisinya sudah sangat ready tinggal menunggu pengundangan. Jadi prinsipnya PKPU kita sudah sangat siap. Tinggal menunggu pengundangan saja," kata Pramono dalam diskusi JPPR Polemik dan Solusi Pilkada 2020, Selasa (9/6/2020).

(Baca juga: Update Kasus Corona 9 Juni 2020: Penambahan Pasien Positif Capai 1.043 Orang)

Lalu regulasi yang kedua adalah PKPU tentang Pilkada di tengah Pandemi. Dia memastikan bahwa PKPU ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Pasalnya setiap proses penyusunan selalu didampingi Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas.

"Ini bukan hanya disupervisi. Tapi terus setiap perkembangan draf PKPU ini diketahui dan di-approve oleh Kemenkes dan Gugus Tugas. Jadi pasti tidak mungkin bertentangan dengan protokol kesehatan yang disusun oleh kemenkes dan Gugus Tugas," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa PKPU ini telah selesai tahapan uji publik dan akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. Dia berharap beberapa hari ke depan konsultasi dapat dilakukan. "Saat ini sudah siap. Tinggal kita ajukan ke pemerintah dan DPR untuk dilakukan konsultasi," tuturnya.

Pramono menjelaskan, di dalam PKPU Pilkada di tengah pandemi diatur dua hal pokok. Pertama, soal prosedur dan tata cara bagaimana KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan penundaan jika terjadi bencana di daerah.

"Dan bagaimana prosedur dan tata cara menetapkan pilkada lanjutannya apabila bencannaya di tingkat nasional, provinsi atau di kabupaten/kota itu diatur prosedurnya," tuturnya.

Kedua, PKPU ini mengatur teknis penyelenggaran tahapan-tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan. PKPU ini mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan. Dia juga mengatakan bahwa protokol kesehatan ini tidak saja diperuntukan bagi penyelenggara saja tapi juga peserta dan pemilih.

"Pengaturan soal kampanye-kampanye tentu mengatur soal peserta. Lalu pengaturan soal data pemilih, soal pemungutan dan penghitungan suara, itu banyak mengatur juga soal pemilih. Jadi ini bukan hanya mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara tapi juga bagi peserta dan pemilihnya," paparnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Berita Terkini
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved