Catatan Akhir Tahun 2021, Menyongsong 2022
loading...
A
A
A
Firli Bahuri
Ketua KPK
TIDAK terasa, kurang dari 24 jam kita akan meninggalkan tahun 2021, tahun penuh cobaan serta perjuangan yang banyak memberikan tauladan serta pelajaran hidup, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini.
Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia, mengingat di tahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani korupsi yang sudah berurat akar di masa lalu, menemukan harmonisasi nada dan melodi yang pas, dalam orkestra pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pertama, segenap insan KPK telah mendapatkan legitimasi sebagai abdi negara dalam menjalani tugas dan kewajiban utama memberantas seluruh korupsi di Indonesia, tepat pada Hari Kesaktian Pancasila, 1 Juni 2021. Status ini ibarat suplemen khusus yang diberikan negara kepada kami, untuk mengakselerasi kinerja dan segenap daya serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Bumi Pertiwi.
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah kami laporkan langsung kepada publik, pemerintah, dan wakil rakyat di Senayan.
Saya juga menyampaikan langsung hasil capaian dan prestasi dari performa luar biasa para punggawa pemberantasan korupsi KPK, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) 9 Desember 2021 lalu di hadapan Presiden Jokowi, perwakilan parlemen, dan instrumen negara serta penyelenggara pemerintah lainnya.
Secara singkat berikut ini 6 hal yang KPK telah capai hingga Desember 2021:
1. Penanganan Perkara Korupsi
Penyelidikan 127; Penyidikan 105; Penuntutan 108; Inkracht 90; Eksekusi Putusan 94; dengan jumlah tersangka 123 ditahan.
2. Pemulihan Aset (asset recovery) per tanggal 20 Desember 2021 mencapai Rp374.378.628.093,00.
Dengan rincian: PNBP (Setor ke Kas Negara): Rp192.029.600.093,00; Setor ke Kas Daerah: Rp4.374.321.000,00; PSP/Hibah: Rp. 177.974.707.000,00.
3. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp35,965 triliun.
Ketua KPK
TIDAK terasa, kurang dari 24 jam kita akan meninggalkan tahun 2021, tahun penuh cobaan serta perjuangan yang banyak memberikan tauladan serta pelajaran hidup, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini.
Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia, mengingat di tahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani korupsi yang sudah berurat akar di masa lalu, menemukan harmonisasi nada dan melodi yang pas, dalam orkestra pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pertama, segenap insan KPK telah mendapatkan legitimasi sebagai abdi negara dalam menjalani tugas dan kewajiban utama memberantas seluruh korupsi di Indonesia, tepat pada Hari Kesaktian Pancasila, 1 Juni 2021. Status ini ibarat suplemen khusus yang diberikan negara kepada kami, untuk mengakselerasi kinerja dan segenap daya serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Bumi Pertiwi.
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah kami laporkan langsung kepada publik, pemerintah, dan wakil rakyat di Senayan.
Saya juga menyampaikan langsung hasil capaian dan prestasi dari performa luar biasa para punggawa pemberantasan korupsi KPK, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) 9 Desember 2021 lalu di hadapan Presiden Jokowi, perwakilan parlemen, dan instrumen negara serta penyelenggara pemerintah lainnya.
Secara singkat berikut ini 6 hal yang KPK telah capai hingga Desember 2021:
1. Penanganan Perkara Korupsi
Penyelidikan 127; Penyidikan 105; Penuntutan 108; Inkracht 90; Eksekusi Putusan 94; dengan jumlah tersangka 123 ditahan.
2. Pemulihan Aset (asset recovery) per tanggal 20 Desember 2021 mencapai Rp374.378.628.093,00.
Dengan rincian: PNBP (Setor ke Kas Negara): Rp192.029.600.093,00; Setor ke Kas Daerah: Rp4.374.321.000,00; PSP/Hibah: Rp. 177.974.707.000,00.
3. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp35,965 triliun.