KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 30 Desember 2021 - 18:25 WIB
loading...
KPK Tetapkan Pejabat...
KPK kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka. Kali ini, Wawan Ridwan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan pejabat pajak tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Wawan diduga telah mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak ke sejumlah aset, salah satunya disinyalir untuk bangun usaha.

"Benar, tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga tersangka WR antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa asset," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).



KPK sebelumnya memang sempat mengungkap adanya aliran uang dugaan suap yang digunakan Wawan Ridwan untuk membangun usaha. Wawan Ridwan diduga membangun usaha dari uang hasil suap terkait pemeriksaan nilai pajak para wajib pajak. KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga hasil suap tersebut. "Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," pungkasnya.

KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak. Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS)



Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut. Penetapan tersangka terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Adapun, keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
PSI Dukung Kejagung...
PSI Dukung Kejagung Miskinkan Para Tersangka Korupsi Pertamina
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
Kuasa Hukum Sebut Kebijakan...
Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved