Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Administasi Calon Hakim Agung

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:05 WIB
loading...
Raja OTT KPK Harun Al...
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MIMBAR DEMOKRASI
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Harun Al Rasyid dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung . Pria yang dijuluki sebagai Raja OTT tersebut menjadi satu dari 128 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Dr H Harun Al Rasyid, SH, M.Hum, CFE. ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian tertulis dalam Pengumuman Nomor 10/PENG/PIM/RH.01.02/12/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia tahun 2021/2022 dalam website Komisi Yudisial (30/12/2021).

Harun menjadi salah satu dari pendaftar Calon Hakim Agung yang lolos tahap administrasi. Setelah lolos administrasi, tahapan selanjutnya ialah seleksi kualitas pada 10-12 Januari 2022.

Baca juga: Cak Harun Si Raja OTT Fokus Urus Pesantren Usai Dipecat KPK

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah mengatakan pada seleksi tahun ini terdapat wajah-wajah lama yang pernah mendaftar calon hakim agung.

"Ada wajah-wajah lama yang daftar calon hakim agung dari 128 orang yang daftar ada 63 orang wajah lama, jadi 49% kurang lebih. Ad hoc tipikor pendaftar 46 orang yang wajah lama ada 14 orang 30%," kata Siti dalam konferensi pers Komisi Yudisial, Kamis (29/12/2021).

Siti menyebut bahwa jumlah pendaftar Calon Hakim Agung terdapat 136 orang. Dari 136 orang tersebut terdapat 128 orang yang dinyatakan lulus setelah seleksi administrasi. "Dari Kamar Pidana yang mendaftar 56 orang, lulus 53 orang. Kamar Perdata 25 orang, lulus 25 orang. Kamar Agama pendaftar 43 orang, lulus 42 orang. Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak pendaftar 12 orang lulus 8 orang, daftar calon hakim Ad hoc tipikor 57 orang yang lulus 46 orang," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa peserta yang tidak lulus seleksi tentu ada sebabnya. "Biasanya pengalaman di bidang hukum kurang dari 20 tahun, atau kurang meyakinkan, sehingga berat untuk dinyatakan lulus," ujarnya.

Baca juga: Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung

Ia mengatakan bahwa proses seleksi saat ini paperless jadi KY tidak menerima berkas fisik. Pendaftaran dilakuan secara online dan diunggah ke akun peserta.

Siti meminta kepada masyarakat untuk membantu KY memberikan informasi atau pendapat secara tertulis terkait rekam jejak peserta. Masyarakat harus memberikan identitas yang jelas. Selain itu, ia juga mengimbau agar peserta seleksi tidak mempercayai apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam peoses seleksi.

"Saya menghimbau jangan percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi. Itu yang harus dicatat oleh teman-teman (pendaftar)," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)