Penjelasan Lengkap Panglima TNI Terkait Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:53 WIB
loading...
Penjelasan Lengkap Panglima TNI Terkait Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan perkembangan terbaru ihwal kasus tabrak lari yang berujung pembunuhan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan perkembangan terbaru ihwal kasus tabrak lari yang berujung pembunuhan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. Ketiga tersangka, Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko (DA), dan Kopda Ahmad Sholeh (AS) telah ditetapkan tersangka per Selasa (28/12/2021).

"Per hari ini penyidik baik dari TNI Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Panglima TNI saat ditemui Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Andika mengungkapkan ternyata Kolonel P sempat berupaya bohong atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kebohongan itu tatkala awal-awal perwira menengah aktif itu diperiksa oleh Pomdam XIII/Merdeka.

"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, dilakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," katanya.

Kendati demikian, kebohongan itu perlahan mulai terungkap. Penyidik berhasil menemukan pengakuan berbeda ketika meminta keterangan dari saksi lain terkait kasus ini.

"Tapi setelah kita konfirmasi dari dua saksi lain, nah ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," bebernya.

Lebih jauh dipaparkannya, ketiga pelaku sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi. Hal itu sesuai lokasi peristiwa penabrakan yang terjadi di wilayah Nagreg, Bandung.

Guna memudahkan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat. Untuk Kolonel P di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sedangkan Sertu AS ditahan di Bogor dan Kopda DA ada di Cijantung, Jakarta Timur.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Kita pusatkan tapi tidak kita satukan," bebernya.

Andika menyebut dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk menuntut penjara seumur hidup terhadap tiga tersangka. Hukuman itu merujuk pada Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," jelasnya.

Pada dasarnya, di Pasal 340 itu para pelaku dapat dikenakan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana. Namun, pihaknya tidaklah memilih hal tersebut.

"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," ucapnya.

Jenderal bintang empat ini menegaskan pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Pengadilan pun dipastikan akan digelar terbuka untuk umum.

"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupin," paparnya.

Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda.

Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)