Penjelasan Lengkap Panglima TNI Terkait Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:53 WIB
loading...
Penjelasan Lengkap Panglima...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan perkembangan terbaru ihwal kasus tabrak lari yang berujung pembunuhan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan perkembangan terbaru ihwal kasus tabrak lari yang berujung pembunuhan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. Ketiga tersangka, Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko (DA), dan Kopda Ahmad Sholeh (AS) telah ditetapkan tersangka per Selasa (28/12/2021).

"Per hari ini penyidik baik dari TNI Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Panglima TNI saat ditemui Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021). Baca juga: Kolonel Priyanto Ditahan Terpisah dengan Koptu DA dan Kopda Ahmad, Panglima TNI Beberkan Alasannya

Andika mengungkapkan ternyata Kolonel P sempat berupaya bohong atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kebohongan itu tatkala awal-awal perwira menengah aktif itu diperiksa oleh Pomdam XIII/Merdeka.

"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, dilakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," katanya.

Kendati demikian, kebohongan itu perlahan mulai terungkap. Penyidik berhasil menemukan pengakuan berbeda ketika meminta keterangan dari saksi lain terkait kasus ini.

"Tapi setelah kita konfirmasi dari dua saksi lain, nah ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," bebernya.

Lebih jauh dipaparkannya, ketiga pelaku sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi. Hal itu sesuai lokasi peristiwa penabrakan yang terjadi di wilayah Nagreg, Bandung.

Guna memudahkan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat. Untuk Kolonel P di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sedangkan Sertu AS ditahan di Bogor dan Kopda DA ada di Cijantung, Jakarta Timur.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Kita pusatkan tapi tidak kita satukan," bebernya.

Andika menyebut dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk menuntut penjara seumur hidup terhadap tiga tersangka. Hukuman itu merujuk pada Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," jelasnya.

Pada dasarnya, di Pasal 340 itu para pelaku dapat dikenakan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana. Namun, pihaknya tidaklah memilih hal tersebut.

"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," ucapnya.

Jenderal bintang empat ini menegaskan pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Pengadilan pun dipastikan akan digelar terbuka untuk umum.

"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupin," paparnya.

Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda. Baca juga: Panglima TNI Pastikan Pengadilan 3 Oknum TNI Digelar Terbuka

Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Profil Brigjen Muhammad...
Profil Brigjen Muhammad Nas, Ahli Intelijen yang Diangkat Jadi Kapuspen TNI
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Panglima TNI Berangkatkan...
Panglima TNI Berangkatkan Satgas TNI Konga UNIFIL TA 2026 ke Lebanon Selatan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved