Kolonel Priyanto Ditahan Terpisah dengan Koptu DA dan Kopda Ahmad, Panglima TNI Beberkan Alasannya

Rabu, 29 Desember 2021 - 08:27 WIB
loading...
Kolonel Priyanto Ditahan Terpisah dengan Koptu DA dan Kopda Ahmad, Panglima TNI Beberkan Alasannya
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa penyidikan ketiga tersangka memang sengaja dipusatkan di Jakarta guna memudahkan jalannya penyidikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan sejoli Hendi-Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung kini telah ditahan. Kolonel Inf Priyanto , Koptu Andreas Dwi Atmoko (DA), dan Kopda Ahmad Sholeh (AS) ditahan di tiga tempat berbeda sekitar wilayah Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa penyidikan ketiga tersangka memang sengaja dipusatkan di Jakarta guna memudahkan jalannya penyidikan. Baca juga: Panglima TNI Perintahkan 3 Pelaku Pembunuhan Hendi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Untuk memudahkan akan ditarik, lokusnya kan ada di Jabar tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," ujar Andika pada Selasa (28/12/2021).

Kolonel P yang merupakan Perwira Menengah aktif TNI AD menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih. Adapun lokasi detailnya di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan," bebernya.

Sementara itu, untuk Kopda Ahmad ditahan di wilayah Bogor. Sedangkan Koptu DA di Cijantung, Jakarta Timur. "Kita pusatkan tetapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," katanya.

Sebagaimana diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda.

Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)