5 OTT KPK di Tahun 2021, Nomor 2 dan 5 Bikin Heboh Publik
loading...

KPK selama tahun 2021 beberapa kali menggelar OTT yang menyasar kepala daerah. Dari penelusuran SINDOnews, ada beberapa kepala daerah yang terkena OTT. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2021 beberapa kali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar kepala daerah. Dari penelusuran SINDOnews, ada beberapa kepala daerah yang terkena OTT KPK .
Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta OTT KPK Ditingkatkan
Di antaranya yakni, OTT KPK Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Kemudian OTT Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan kasus OTT yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Berikut rangkuman kelima OTT tersebut:
1. Bupati Kolaka Timur
KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Anzarullah (AZR) sebagai tersangka suap dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keduanya menjadi tersangka lewat OTT KPK pada Selasa, 21 September 2021.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
OTT KPK terjadi setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.
Atas ulahnya sebagai pemberi, Anza disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta OTT KPK Ditingkatkan
Di antaranya yakni, OTT KPK Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Kemudian OTT Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan kasus OTT yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Berikut rangkuman kelima OTT tersebut:
1. Bupati Kolaka Timur
KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Anzarullah (AZR) sebagai tersangka suap dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keduanya menjadi tersangka lewat OTT KPK pada Selasa, 21 September 2021.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
OTT KPK terjadi setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.
Atas ulahnya sebagai pemberi, Anza disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat Juga :