5 OTT KPK di Tahun 2021, Nomor 2 dan 5 Bikin Heboh Publik

Rabu, 29 Desember 2021 - 04:42 WIB
loading...
5 OTT KPK di Tahun 2021,...
KPK selama tahun 2021 beberapa kali menggelar OTT yang menyasar kepala daerah. Dari penelusuran SINDOnews, ada beberapa kepala daerah yang terkena OTT. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2021 beberapa kali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar kepala daerah. Dari penelusuran SINDOnews, ada beberapa kepala daerah yang terkena OTT KPK .

Baca Juga: OTT KPK
Kemudian OTT Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan kasus OTT yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Berikut rangkuman kelima OTT tersebut:

1. Bupati Kolaka Timur

KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Anzarullah (AZR) sebagai tersangka suap dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keduanya menjadi tersangka lewat OTT KPK pada Selasa, 21 September 2021.



Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidak membantah terkait adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Tak hanya Bupati Nganjuk, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Nganjuk dikabarkan ditangkap oleh tim Satgas KPK terkait dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait dugaan jual-beli jabatan tersebut.

5.Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), membuat dirinya divonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Keputusan ini diambil Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, di mana Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Nurdin dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3557 seconds (0.1#10.140)