Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut generasi muda memiliki godaan tinggi untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Hal ini disampaikan Gufron saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Rabu,(22/09/2021).
Seperti diketahui, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menjadi bupati termuda yang baru saja menjabat selama tiga bulan untuk periode 2021-2026. Namun dia ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap proses pemenangan tender dana rehabilitasi pascabencana berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Untuk dua proyek tersebut Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar. "Sebenarnya jabatan itu tidak ada tua dan muda, dan juga tidak ada pengalaman tidak berpengalaman. Tetapi bagaimanapun sekali lagi bagi kami KPK berharap bahwa jabatan amanah dan karenanya kami berharap setiap penyelanggaraan negara memahami bahwa kedudukannnya adalah untuk kepentingan publik," jelasnya.
Maka setiap penyelenggaraan negara yang tidak untuk kepentingan publik, lanjutnya pasti berindikasi korupsi dan akan dilakukan penangkapan. "Oleh karena itu kami berharap sekali lagi, kader-kader muda atau generasi muda yang menduduki jabatan tentu memang godaannya masih sangat tinggi untuk melakukan hal-hal karena mungkin ekspektasi pada jabatan-jabatan lebih lanjut akan masih panjang," ucapnya.
Di Indonesia menurutnya setiap jabatan seakan-akan membutuhkan biaya dan oleh karena itu dia mengajak masyarakat untuk menghentikan setiap pelaksanaan tindak korupsi. "Itu berbiaya karena akar dari korupsi adalah jabatan itu berbiaya, semakin tinggi jabatan akan semakin motivasi untuk melakukan korupsi semakin tinggi juga," ucapnya.
Seperti diketahui, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menjadi bupati termuda yang baru saja menjabat selama tiga bulan untuk periode 2021-2026. Namun dia ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap proses pemenangan tender dana rehabilitasi pascabencana berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Untuk dua proyek tersebut Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar. "Sebenarnya jabatan itu tidak ada tua dan muda, dan juga tidak ada pengalaman tidak berpengalaman. Tetapi bagaimanapun sekali lagi bagi kami KPK berharap bahwa jabatan amanah dan karenanya kami berharap setiap penyelanggaraan negara memahami bahwa kedudukannnya adalah untuk kepentingan publik," jelasnya.
Maka setiap penyelenggaraan negara yang tidak untuk kepentingan publik, lanjutnya pasti berindikasi korupsi dan akan dilakukan penangkapan. "Oleh karena itu kami berharap sekali lagi, kader-kader muda atau generasi muda yang menduduki jabatan tentu memang godaannya masih sangat tinggi untuk melakukan hal-hal karena mungkin ekspektasi pada jabatan-jabatan lebih lanjut akan masih panjang," ucapnya.
Di Indonesia menurutnya setiap jabatan seakan-akan membutuhkan biaya dan oleh karena itu dia mengajak masyarakat untuk menghentikan setiap pelaksanaan tindak korupsi. "Itu berbiaya karena akar dari korupsi adalah jabatan itu berbiaya, semakin tinggi jabatan akan semakin motivasi untuk melakukan korupsi semakin tinggi juga," ucapnya.
(cip)