Uji Materi UU Penyiaran, Roy Suryo: Perlu Kesetaraan Regulasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 20:00 WIB
loading...
Pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi UU Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi nasional RCTI dan iNews ke MK menitikberatkan kepada adanya kesetaraan dan perlakuan adil di mata hukum. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi (judicial review) UU No 32/2020 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi nasional RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) menitikberatkan kepada adanya kesetaraan dan perlakuan adil di mata hukum. Ia menyoroti pokok utama uji materi UU Penyiaran tersebut.
Yakni perlunya aturan yang diberlakukan sama antara penyiaran berbasis internet dengan konvensional. "(Judicial review UU Penyiaran) Intinya soal kesetaraan," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Sejauh ini, Roy melihat media konvensional pada umumnya telah mengikuti dan memenuhi seluruh ketentuan dari UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi dalam penyelenggaraan siaran. Namun, kondisi ini jelas berbeda bagi penyelenggara penyiaran menggunakan internet yang bebas on air tanpa mengikuti aturan. (Baca juga: Lewat UU Penyiaran, Pemerintah Diminta Jamin Eksistensi Industri Televisi )
"Karena (media konvensional) diharuskan melalui banyak syarat atau aturan, sedangkan yang OTT, berbasis internet tanpa aturan," ujarnya. (Baca juga: Beragam Kontroversi Netflix di Beberapa Negara )
Selain itu, Roy memaparkan aturan di dalam UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi perlu dibedah lagi. Harus dibuat aturan baru guna mencakup segala hal yang mengatur penyelenggaraan dan penyiaran yang berbasis internet. "Memang perlu dikaji, sebab UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran saat ini belum memuat semua itu," tuturnya. (Baca juga: Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet )
Yakni perlunya aturan yang diberlakukan sama antara penyiaran berbasis internet dengan konvensional. "(Judicial review UU Penyiaran) Intinya soal kesetaraan," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Sejauh ini, Roy melihat media konvensional pada umumnya telah mengikuti dan memenuhi seluruh ketentuan dari UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi dalam penyelenggaraan siaran. Namun, kondisi ini jelas berbeda bagi penyelenggara penyiaran menggunakan internet yang bebas on air tanpa mengikuti aturan. (Baca juga: Lewat UU Penyiaran, Pemerintah Diminta Jamin Eksistensi Industri Televisi )
"Karena (media konvensional) diharuskan melalui banyak syarat atau aturan, sedangkan yang OTT, berbasis internet tanpa aturan," ujarnya. (Baca juga: Beragam Kontroversi Netflix di Beberapa Negara )
Selain itu, Roy memaparkan aturan di dalam UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi perlu dibedah lagi. Harus dibuat aturan baru guna mencakup segala hal yang mengatur penyelenggaraan dan penyiaran yang berbasis internet. "Memang perlu dikaji, sebab UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran saat ini belum memuat semua itu," tuturnya. (Baca juga: Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet )
Lihat Juga :