Uji Materi UU Penyiaran, Roy Suryo: Perlu Kesetaraan Regulasi

Selasa, 09 Juni 2020 - 20:00 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran, Roy Suryo: Perlu Kesetaraan Regulasi
Pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi UU Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi nasional RCTI dan iNews ke MK menitikberatkan kepada adanya kesetaraan dan perlakuan adil di mata hukum. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menilai uji materi (judicial review) UU No 32/2020 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi nasional RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) menitikberatkan kepada adanya kesetaraan dan perlakuan adil di mata hukum. Ia menyoroti pokok utama uji materi UU Penyiaran tersebut.

Yakni perlunya aturan yang diberlakukan sama antara penyiaran berbasis internet dengan konvensional. "(Judicial review UU Penyiaran) Intinya soal kesetaraan," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Sejauh ini, Roy melihat media konvensional pada umumnya telah mengikuti dan memenuhi seluruh ketentuan dari UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi dalam penyelenggaraan siaran. Namun, kondisi ini jelas berbeda bagi penyelenggara penyiaran menggunakan internet yang bebas on air tanpa mengikuti aturan. (Baca juga: Lewat UU Penyiaran, Pemerintah Diminta Jamin Eksistensi Industri Televisi )

"Karena (media konvensional) diharuskan melalui banyak syarat atau aturan, sedangkan yang OTT, berbasis internet tanpa aturan," ujarnya. (Baca juga: Beragam Kontroversi Netflix di Beberapa Negara )

Selain itu, Roy memaparkan aturan di dalam UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi perlu dibedah lagi. Harus dibuat aturan baru guna mencakup segala hal yang mengatur penyelenggaraan dan penyiaran yang berbasis internet. "Memang perlu dikaji, sebab UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran saat ini belum memuat semua itu," tuturnya. (Baca juga: Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet )

Sebelumnya, guna menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi UU No 32/2002 tentang Penyiaran ke MK.

"Jika JR (judicial review) dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan dari JR tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio," jelasnya.

Chris menjelaskan tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio. Yang mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

"UU No 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton," tegasnya.

Dalam penjelasan UU Penyiaran, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:
- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)