BNPT: Lebih dari 600 Konten Radikal Di-takedown Sepanjang 2021

Selasa, 28 Desember 2021 - 16:08 WIB
loading...
BNPT: Lebih dari 600...
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sejak Januari-Desember 2021 BNPT mencatat lebih dari 600 situs atau akun berpotensi radikal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat tugas dan fungsinya dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, dengan memprioritaskan program pencegahan dan penanggulangan meski di tengah pandemi Covid-19.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sejak Januari hingga Desember 2021, BNPT mencatat lebih dari 600 situs atau akun berpotensi radikal. Seluruh akun tersebut saat ini telah di take down.

"Dengan rincian konten propaganda sebanyak 650 konten di mana 409 adalah konten umum yang merupakan konten informasi serangan, 147 konten anti NKRI, 85 konten anti Pancasila, 7 konten intoleran dan 2 konten takfiri. Selain itu, terdapat juga konten pendanaan sebanyak 40 konten, dan konten pelatihan sebanyak 13 konten. Seluruh akun tersebut telah proses take-down bekerja sama dengan Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Boy di kantor BNPT, Gedung BUMN, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: BNPT Perkuat Civil Society Tangkal Radikalisme dan Terorisme

Selain itu, BNPT melaksanakan kegiatan kontra radikalisasi yang dilakukan melalui publikasi cetak dalam bentuk buku dan majalah serta optimalisasi media sosial melalui berbagai platform, seperti Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, aplikasi BNPT TV, dan juga iklan layanan masyarakat melalui radio.

Baca juga: BNPT: 31 PNS Jadi Tersangka Terorisme Sejak 2010

Dalam kegiatan pelibatan masyarakat, telah dilaksanakan bersama melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi, baik secara daring maupun luring dengan melibatkan 39.122 orang.

"Untuk pemulihan korban, BNPT telah berhasil mengidentifikasi 1.384 korban termasuk WNA dan WNI di 15 provinsi di seluruh Indonesia, di mana pada 2021, pemerintah telah membayarkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme dengan nominal sebesar Rp39.205.000.000," tambahnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Komdigi Berencana Wajibkan...
Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
Komdigi Ungkap TikTok...
Komdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Densus 88 Ungkap Ciri...
Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Radikalisme
BNPT Minta Presiden...
BNPT Minta Presiden Prabowo Teken Perpres Umumkan Status Terorisme di Indonesia
Difitnah Puluhan Akun...
Difitnah Puluhan Akun Medsos, Rossa Desak Pelaku Minta Maaf 1×24 Jam
Terhubung dengan Radikalisme,...
Terhubung dengan Radikalisme, Telegram Memblokir Hampir 190.000 Akun Berbahaya
Pemuda Bogor Gelar Deklarasi...
Pemuda Bogor Gelar Deklarasi Peduli Kondusifitas dan Tolak Keras Radikalisme
Rekomendasi
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved