Pejabat Ditjen Pajak Diduga Terima Suap hingga Rp6,5 Miliar
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni,
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA); Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Lalu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan (WR); Dan empat konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), Veronika Lindawati (VL) dan Agus Susetyo (AS).
(muh)