Pejabat Ditjen Pajak Diduga Terima Suap hingga Rp6,5 Miliar
Senin, 27 Desember 2021 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
"Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama Tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini," kata Setyo.
Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, kata Setyo, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajak mereka. Nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.
Penerimaan dari tiga wajib pajak oleh Alfred bersama tim yang diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani antara lain, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Lalu, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Dan sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Alfred selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Setyo.
Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, kata Setyo, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajak mereka. Nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.
Penerimaan dari tiga wajib pajak oleh Alfred bersama tim yang diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani antara lain, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Lalu, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Dan sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Alfred selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Setyo.
Lihat Juga :