Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, KPK Hadirkan 3 Saksi ke Pengadilan
Senin, 27 Desember 2021 - 07:48 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , hari ini. Sidang lanjutan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi di sidang hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan. Baca juga: Rita Sebut Eks Bupati Lampung Tengah Pernah Minta Bantuan Uang ke Azis Syamsuddin
"Rencana saksi sidang Azis Syamsuddin hari ini, Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/12/2021).
Sekadar informasi, ketiga saksi tersebut pernah diperiksa pada saat proses penyidikan Azis Syamsuddin. Penyidik KPK mendalami keterangan ketiga saksi tersebut terkait peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan pengajuan dana Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah Tahun 2017.
Azis Syamsuddin sendiri telah didakwa menyuap mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi di sidang hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan. Baca juga: Rita Sebut Eks Bupati Lampung Tengah Pernah Minta Bantuan Uang ke Azis Syamsuddin
"Rencana saksi sidang Azis Syamsuddin hari ini, Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/12/2021).
Sekadar informasi, ketiga saksi tersebut pernah diperiksa pada saat proses penyidikan Azis Syamsuddin. Penyidik KPK mendalami keterangan ketiga saksi tersebut terkait peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan pengajuan dana Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah Tahun 2017.
Azis Syamsuddin sendiri telah didakwa menyuap mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Lihat Juga :