Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, KPK Hadirkan 3 Saksi ke Pengadilan

Senin, 27 Desember 2021 - 07:48 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, KPK Hadirkan 3 Saksi ke Pengadilan
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , hari ini. Sidang lanjutan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi di sidang hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

"Rencana saksi sidang Azis Syamsuddin hari ini, Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/12/2021).

Sekadar informasi, ketiga saksi tersebut pernah diperiksa pada saat proses penyidikan Azis Syamsuddin. Penyidik KPK mendalami keterangan ketiga saksi tersebut terkait peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan pengajuan dana Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah Tahun 2017.

Azis Syamsuddin sendiri telah didakwa menyuap mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)